Read Time:23 Second

Pemerintah Indonesia menuding demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja di berbagai kota pada Selasa-Kamis (06-18/10) lalu ‘ditunggangi’ serta diwarnai dengan aksi ‘anarkis’.
Akibatnya, lebih dari 1.000 orang ditangkap, sebagian besar kini sudah dibebaskan.
Namun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkap adanya kekerasan yang dilakukan polisi kepada pendemo.
“Kalau sudah ditangkap, mengapa harus dipukuli,” kata Asfinawati, Direktur YLBHI. “Sedang orasi, tidak melakukan apa pun, tiba-tiba disemprot gas air mata,” ia menambahkan.
Baca Juga
Pelaku pelecehan seksual di Nagan Raya Aceh dihukum cambuk
Suka Makmue (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Nagan Raya Provinsi Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana kasus pelecehan seksual, Budiman...
DKI Cek Status Rumah Pahlawan Soebardjo yang Viral Dijual
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku bakal mengecek status cagar budaya dari rumah Pahlawan Nasional yang menjadi...
Kerugian dampak bencana gempa di Tulungagung capai Rp700 juta lebih
Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menaksir kerugian yang terjadi akibat kerusakan rumah dan...
Menko Airlangga: Upaya pencegahan korupsi dukung transformasi perekonomian nasional
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dari...
Tingkat kesembuhan pasien COVID-19 di Kota Bogor capai 95 persen
semakin menurunkan keterisian tempat tidur pasien positif COVID-19 di 21 rumah sakit rujukan di Kota BogorBogor (ANTARA) - Pasien positif...
Menristek: Indonesia perlu kuasai ragam platform pengembangan vaksin
Jakarta (ANTARA) - Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan Indonesia perlu menguasai berbagai platform pengembangan vaksin COVID-19...