Read Time:26 Second
Petugas membawa tersangka pelaku pembunuhan berencana dan penyerangan John Refra alias John Kei (tengah) saat pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka John Kei bersama enam tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk selanjutnya disidangkan dalam kasus pembunuhan berencana dan penyerangan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang pada Minggu, 21 Juni 2020 silam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Baca Juga
Keluarga Nurdin Abdullah ceritakan kronologi penjemputan oleh KPK
ANTARA - Pihak keluarga Gubernur Sulawesi Selatan M Nurdin Abdullah membantah jika penangkapan oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui...
TNI-Polri NTB gelar gowes sinergi dan bakti sosial
Mataram (ANTARA) - Jajaran Polda Nusa Tenggara Barat, Korem 162/WB, Lanal Mataram, dan Lanud ZAM Rembiga, menggelar Gowes bersama menghiasi...
Pakar nilai tak tepat bandingkan kerumunan di NTT dengan kasus Rizieq
Top News Terkini Tentang Kami Sabtu, 27 Februari 2021 <!----> Home PolitikHukum Ekonomi FinansialBisnisBursaBUMN Untuk Indonesia 61 perusahaan jasa keuangan...
ACC Sulawesi nilai OTT KPK terhadap Gubernur Sulsel tamparan keras
Yang pasti itu menjadi tamparan yang sangat keras buat kami di SulselMakassar (ANTARA) - Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai...
Pelayat berdatangan ke rumah korban penembakan oknum polisi
Bandarlampung (ANTARA) - Pelayat berdatangan ke rumah Doran Markus Manik, satu dari tiga orang yang tewas akibat tembakan seorang polisi...
KA Joglosemarkerto tabrak pesepeda di perlintasan di Kendal
Top News Terkini Tentang Kami Sabtu, 27 Februari 2021 <!----> Home PolitikHukum Ekonomi FinansialBisnisBursaBUMN Untuk Indonesia Rencana pemerintah membuat rupiah...