Seleksi Calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI Tahun 2024

loker instansi


Ombudsman Republik Indonesia, sebelumnya dikenal sebagai Komisi Ombudsman Nasional, adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Lembaga ini mengawasi pelayanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan hukum milik negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi mandat untuk melaksanakan layanan publik yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dibawah ini adalah posisi yang dibutuhkan serta kualifikasinya yang mungkin saja Anda tertarik untuk bergabung.

Loker Instansi Ombudsman Republik Indonesia

Persyaratan :
  • Warga Negara Indonesia;
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Sehat jasmani;
  • Sehat rohani;
  • Bebas dari segala bentuk narkotika dan obat-obatan terlarang;
  • Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik;
  • Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada 1 Februari 2025;
  • Sarjana Hukum atau Sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
  • Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
  • Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Advokat, dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, dan/atau Pejabat Pembuat Akte Tanah);
  • Bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan.
  • Formulir Pendaftaran: https://seleksi.ombudsman.go.id/kaper2024/
  • Penempatan Seluruh Indonesia


PERHATIAN!
  • Pastikan membaca secara keseluruhan informasi diatas dengan teliti
  • Hanya pelamar terbaik yang sesuai kualifikasi yang akan mengikuti seleksi berikutnya
  • Selama proses rekrutmen tidak dikenakan tarif apapun (Gratis)

Sumber: Website Disnakerja

Posting Komentar untuk "Seleksi Calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI Tahun 2024"