Honda telah meluncurkan skuter listrik terbaru mereka yang diberi nama U-GO dirancang untuk “Urban Reading”. Test scooter ini memiliki dua versi motor listrik dengan kecepatan dan daya yang berbeda.
Skuter listrik U-GO ini hadir dalam model tertinggi yang menggunakan motor 1,2 KW yang menghasilkan tenaga maksimal 1,8 KW atau sekitar 2,4 HP, kecepatan tertinggi nya mencapai 53 km/ jam.

Desain Honda U-GO
Desainnya cukup minimalis tidak banyak liku pada bagian bodynya, Di satu sisi motor listrik ini juga jadi terlihat futuristik pada sistem pencahayaan nya skuter listrik Honda U-GO, sudah dibekali dengan teknologi LED mulai dari lampu utama hingga daytime running light.
Warna bodynya dibuat kontras dengan warna hitam pada beberapa bagian seperti area stang dtengah kulit jok shockbreaker dan velgnya aksen hitam ini juga memberikan kesan sporty. Fiturnya tak kalah canggih motor listrik ini tak hanya memiliki di tengah yang luas dan kapasitas bagasi di bawah jok hingga 26 liter juga memiliki laci di bagian depan anti-theft alarm dan soket USB untuk charge.
Spesifikasi Honda U-GO
Soal spesifikasi Honda U-GO ditenagai dengan baterai lithium ion 48 v 30 A. Sedangkan untuk motor listriknya memiliki daya 1,2 KW untuk varian low speed mendapat motor dengan daya 800 watt.
Jika kapasitas baterai dalam kondisi penuh ini diklaim mampu menempuh jarak hingga 65 kilometer, tapi U-GO dapat menampung 2 baterai sekaligus sehingga daya tempuh bisa dua kali lipat tembus hingga 133 KM. Memiliki kecepatan maksimum yang diklaim dapat mencapai 53 km/ jam
Suspensi depan nya masih teleskopik tapi suspensi belakang model ganda bisa diatur. Pada sistem pengereman roda depan sudah menggunakan cakram tapi untuk roda belakang masih mengandalkan rem tromol.
Ban depan berukuran 12 inci sedangkan belakang 10 inci mengaspal lebih dulu di Cina Honda U-GO dikembangkan secara khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat perkotaan. Ditawarkan dalam dua pilihan varian motor mungil Ini ditawarkan dengan harga 16,8 juta rupiah dan 17,9 juta rupiah.
BACA JUGA: Pejabat Pemerintah pusat dan daerah wajib menggunakan kendaraan Bermotor Listrik