PAGINEWS.com– Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres yang ditandatangani pada 13 September lalu yang mewajibkan pejabat pemerintah pusat dan daerah menggunakan kendaraan bermotor listrik. Pemenuhan mobil listrik ini menggunakan anggaran dari APBN atau APBD dengan opsi pembelian sewa dan konversi kendaraan.
Peraturan Penggunaan kenderaan Bermotor Listrik

Presiden Joko Widodo memerintahkan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan tingkat pemerintah pusat hingga pemerintah daerah Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 menyebut “Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah“. Aturan ini berlaku sejak Inpres tersebut ditandatangani yaitu mulai 13 September 2022. Sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan ingin segera melakukan transisi besar-besaran dari mobil berbahan bakar fosil ke mobil listrik yang ramah lingkungan.
Berikut isi pidato Presiden Jokowi “Momen yang terus saya tunggu-tunggu karena kita ingin segera melakukan transisi besar-besaran, dari mobil yang menggunakan bahan bakar fosil ke mobil listrik yang ramah lingkungan, ke depan kendaraan listrik harus menjadi moda transportasi utama kita termasuk menjadi tumpuan untuk transportasi ramah lingkungan yang dikembangkan juga Nantinya di ibukota negara Nusantara.”
Dalam Inpres disebutkan pendanaan untuk penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas menggunakan APBN, APBD atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara pengadaannya dapat dilakukan lewat skema pembelian sewa maupun konversi kendaraan dari bahan bakar minyak menjadi listrik. Ekonomi Yudhistira mengatakan Untuk meringankan beban anggaran negara Pemerintah perlu mendorong produsen otomotif dalam negeri untuk memproduksi mobil listrik dengan harga terjangkau.
Kepada KONTAN.co.id Bhima Yudhistira menyebut “Andaikan pemerintah mau dorong mobil listrik maka persyaratannya adalah harus banyak dulu pemainnya yaitu industri otomotif di dalam negeri jadi Untuk meringankan beban anggaran negara”.
Pemerintah telah menetapkan target pencapaian emisi di tahun 2060 untuk mencapainya pemerintah menargetkan sebanyak 400.000 mobil listrik dan 1,7 juta motor listrik beroperasi selama tahun 2021 hingga 2025.
BACA JUGA: Indonesia minta pembuatan kapal selam di Australia harus dilakukan secara terbuka